Badan Permusyawaratan Desa
BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa. BPD berjumlah 9 orang dan merupakan warga penduduk desa bersangkutan yang merupakan perwakilan lembaga desa atau tokoh masyarakat desa setempat.
Susunan BPD Desa Karanggude Kulon Periode 2020-2025 yaitu:
Ketua : Kodar
Wakil Ketua : Suyud
Sekretaris : Faisol Huda
Anggota : 1. Slamet Wijianto
2. Susetyo S.H., M. Hum
3. Fiktor Indra Budiman
4. Toro
5. Rudinah
6. Dwianto